PEMBIAYAAN UN DAN USBN SMP SESUAI JUKNIS BOS SMP TAHUN 2018


Pelaksanaan UN dan USBN Jenjang SMP sudah semakin dekat, bahkan tahapan persiapan pelaksanaan USBN sudah mulai dilakukan MGMP melalui kegiatan bedah kisi-kisi USBN dan penyusunan kisi-kisi penulisan soal, serta penulisan soal. 

Berdasarkan juknis BOS, pembiayaan transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP dibebankan pada Dana BOS.

Pada sekolah jenjang SMP terkait pembiayaan UN dan USBN yang menjadi kewenangan Dana BOS, sesuai Juknis BOS SMP tahun 2018 adalah :

A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:

1)  honorarium  pengawas  sebesar  Rp75.000,00 (tujuh  puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);

2)  pengiriman  LJUN  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu rupiah) per sekolah per hari;

3)  pengisian  data  sekolah  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh ribu per sekolah per hari;

4)  penyusunan  dan  pengiriman  laporan  sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;

5)  transportasi  pengembalian  bahan  UN  sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;

6)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau

7)  biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  ujian  dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;

B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:

1)  honorarium  teknisi  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;

2)  honorarium  pengawas  sebesar  Rp100.000,00  (seratus ribu rupiah)per orang per hari;

3)  honorarium  proktor  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;

4)  sinkronisasi  UN  sebesar  Rp150.000,00  (seratus  lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;

5)  pengiriman  LJUN  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu rupiah) per sekolah per hari;

6)  pengisian  data  sekolah  sebesar  Rp20.000,00  (dua  puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;

7)  penyusunan  dan  pengiriman  laporan  sebesar Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu  rupiah)  per  sekolah  per hari;

8)  transportasi  pengembalian  bahan  UN  sebesar Rp20.000,00  (dua  puluh  ribu  rupiah)  per  sekolah  per hari;

9)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau

10) biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  ujian  dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.

C. Pembiayaan USBN SMP berdasarkan Juknis BOS SMP

Untuk pembiayaan kegiatan USBN SMP tidak ditentukan nilai, hanya ditentukan komponen yang dapat dibiayai, antara lain:

1)  transportasi  dan  konsumsi  penyusunan  indikator  dan penelaahan soal USBN di MGMP;

2)  fotokopi/penggandaan soal;

3)  fotokopi  laporan  pelaksanaan  hasil  ujian  untuk disampaikan  oleh  guru  kepada  Kepala  Sekolah,  serta dari  Kepala  Sekolah  ke  dinas  pendidikan  dan  kepada orang tua/wali peserta didik;

4)  biaya  transport  pengawas  ujian  yang  ditugaskan  di  luar sekolah  tempat  mengajar,  yang  tidak  dibiayai  oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau

5)  biaya  konsumsi  penyelenggaran  kegiatan  evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.


Demikian info tentang Pembiayaan UN dan USBN SMP Sesuai Juknis BOS SMP Tahun 2018,
terima kasih.

Sumber : 

Unduh : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Posting Komentar

0 Komentar