Pelaksanaan UN dan USBN Jenjang SMP sudah semakin dekat, bahkan tahapan persiapan pelaksanaan USBN sudah mulai dilakukan MGMP melalui kegiatan bedah kisi-kisi USBN dan penyusunan kisi-kisi penulisan soal, serta penulisan soal.
Berdasarkan juknis BOS, pembiayaan transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP dibebankan pada Dana BOS.
Pada sekolah jenjang SMP terkait pembiayaan UN dan USBN yang menjadi kewenangan Dana BOS, sesuai Juknis BOS SMP tahun 2018 adalah :
A. Pembiayaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
1) honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari (@Rp. 37.500/perhari);
2) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
3) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
4) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
5) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
B. Pembiayaan Kegiatan Simulasi dan Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
1) honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
2) honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
3) honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
4) sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
5) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
6) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
7) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
8) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
9) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
10) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
C. Pembiayaan USBN SMP berdasarkan Juknis BOS SMP
Untuk pembiayaan kegiatan USBN SMP tidak ditentukan nilai, hanya ditentukan komponen yang dapat dibiayai, antara lain:
1) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2) fotokopi/penggandaan soal;
3) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
4) biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
5) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
Demikian info tentang Pembiayaan UN dan USBN SMP Sesuai Juknis BOS SMP Tahun 2018,
terima kasih.
Sumber :
Unduh : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
0 Komentar
Isikan Komentar Anda