Hal terbaru tentang penerbitan Ijazah 2016/2017
6. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
- Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
- Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
Sertifikat Hasil UN (SHUN)
- Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
- Peraturan Kepala Balitbang No. 019/H/EP/2017
- Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 019/H/EP/2017
0 Komentar
Isikan Komentar Anda