
“Jadi PR jangan selalu dikaitkan dengan mata pelajaran. Sebaiknya (materi belajar) dituntaskan di sekolah. Tapi kalau terpaksa (memberikan PR), harus diracik menunya agar sesuai dengan anak,” kata Mendikbud.
Dalam memberikan PR, lanjut Mendikbud, guru juga harus memahami fungsi PR untuk siswa. Ia mengatakan, setidaknya ada tiga fungsi PR, yaitu pengayaan, penguatan, dan pengulangan. “Untuk hal-hal yang sifatnya praktis, itu memang dibutuhkan untuk membuat PR. Tidak cukup dituntaskan di sekolah,” ujarnya.
Mendikbud mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan pelarangan PR. Hal tersebut diserahkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan guru atau sekolah. “Jadi sifatnya fleksibel saja. Jika siswa tak perlu diberi PR, jangan dicari-cari alasan supaya ada PR. Guru harus bisa membuat caranya sendiri agar pembelajaran bisa dituntaskan di sekolah,” katanya. (sumber kemdikbud.go.id)
0 Komentar
Isikan Komentar Anda