HAK PERLINDUNGAN TERHADAP PROFESI GURU MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2017

Hak Perlindungan Terhadap Profesi Guru Menurut Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dijelaskan, regulasai tersebut memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputu hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum, yakni mencakup tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan/atau perlakuan tidak adil yang diterima dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Sementara untuk perlindungan profesi, mencakup, pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kemudian, untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencakup, gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual, yakni, hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.
Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.







(Sumber gambar: twitter kemendikbud)

Posting Komentar

0 Komentar